Detail Update

Detail Update

Bocoran kenaikan UMP 2026 yang bakal diumumkan Prabowo besok

Card image cap

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberi sinyal kuat kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut direncanakan menggunakan skema rentang (range) dan bakal diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, berbeda dengan tahun lalu yang menetapkan satu angka kenaikan secara seragam, penyesuaian UMP 2026 akan disampaikan dalam bentuk rentang persentase.

Baca Juga : UMP 2026 Diumumkan Besok, Menaker: RPP Sudah di Meja Presiden

“Tahun lalu kan tidak range, tahun lalu kan sama satu angka, dan insya Allah arahan dari beliau tadi dan itu yang kita usulkan. Insya Allah nanti dalam bentuk range,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Skema rentang ini, menurut Yassierli, memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kenaikan upah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditanya apakah kenaikan UMP 2026 berpotensi menembus dua digit, Yassierli belum memberikan jawaban tegas. Dia meminta publik menunggu pengumuman resmi pemerintah.

“Besok, besok insya Allah saya umumkan ya,” katanya.

Sebelumnya, Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengupahan telah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu penandatanganan. Setelah diteken, pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan UMP 2026.

Baca Juga : : UMP 2026 Jakarta Belum Diumumkan, Pengusaha: Belum Ada Ajakan Berunding

Pemerintah menegaskan kebijakan UMP 2026 tetap mengedepankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Diberitakan sebelumnya, kalangan buruh menolak formula kenaikan upah minimum atau UMP 2026 yang bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut. Pertama, penggunaan kembali konsep "konsumsi rata-rata buruh" yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

"Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026," kata Said dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.

"Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alpha, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alpha yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah," ujarnya.

Repost: Bocoran kenaikan UMP 2026 yang bakal diumumkan Prabowo besok