Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (rompi merah muda) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).© Dok Kejaksaan Agung
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapatkan pembelaan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Menurut peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel pada Jumat (3/10/2025).
"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," ujar Arsil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di praperadilan Nadiem Makarim:
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegas Arsil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Pengadaan Laptop, Persoalkan Status Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo, Kamis, 4 September 2025.
Selain itu, Nadiem diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Repost: Nadiem Dapat Pembelaan dari 12 Tokoh Antikorupsi, Eks Jaksa Agung hingga Bekas Pimpinan KPK