Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat oleh Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana.
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat oleh Tutut Soeharto atau Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. Perkara ini sebagaimana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Mengutip Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), ternyata gugatan Putri Sulung Presiden RI ke-2 ini terkait dengan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Bahwa, tentang kepentingan PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, secara teori adalah berkaitan dengan adanya kepentingan berproses," bunyi informasi di laman SIPP tersebut, dikutip Kamis (18/9).
Lebih lanjut, gugatan ini dilayangkan lantaran Menkeu telah menyatakan Tutut sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Bahwa, atas adanya klaim dari tergugat yang menyatakan penggugat (Tutut Soeharto) memiliki Utang kepada Negara, kemudian tergugat menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi informasi dalam laman tersebut.
Namun, pihak Tutut menyebut hal itu telah merugikan dan mencederai kepentingan hukum. Padahal, klaim Utang Negara tersebut tidak berdasar atas hukum.
Itu sebabnya, melalui gugatan di PTUN, Tutut berharap bisa mengabulkan bahwa Menkeu telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Selanjutnya, menyatakan Batal, Tidak Sah, atau Tidak Memiliki Kekuatan Hukum: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan.
Kemudian, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Menkeu beserta jajarannya seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian atau Lembaga dan Lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Tak hanya itu, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat alias Tutut dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri paling lama 14 hari sejak putusan ini diucapkan atau Berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo," tutup informasi di laman tersebut.
Berita ini telah tayang di: Ternyata ini Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan Purbaya