Komite Sekolah
Oleh: Djoko Iriandono*)
Di halaman sekolah, seringkali terdengar keluhan orang tua tentang "iuran komite" yang tiba-tiba muncul, beragam kegiatan "wajib" yang memerlukan sumbangan, atau penjualan barang tertentu yang seolah dipaksakan. Di balik fenomena ini, kerap kali muncul narasi bahwa "Komite Sekolah yang mengusulkan" atau "Kepala Sekolah hanya menjalankan keputusan Komite". Inilah praktik keliru yang menjadikan Komite Sekolah tak lebih dari sebuah "bemper" (bumper) bagi Kepala Sekolah, khususnya dalam urusan menggalang dana dari orang tua dan masyarakat. Padahal, esensi keberadaan Komite Sekolah jauh lebih mulia dan strategis daripada sekadar alat legitimasi pengumpulan uang.
Memahami Fungsi Komite Sekolah yang Sesungguhnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peran dan fungsinya dirumuskan dengan jelas dan bertujuan mulia:
Penyimpangan: Ketika Komite Berubah Menjadi "Bemper"
Praktik menjadikan Komite Sekolah sebagai "bemper" untuk menggalang dana muncul ketika terjadi penyimpangan dari fungsi utamanya:
Dampak Buruk Penyalahgunaan Peran Komite
Penyimpangan ini tidak hanya merusak citra Komite Sekolah, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas:
Mengembalikan Komite pada Khittah-nya: Solusi dan Langkah Ke Depan
Mencegah dan menghentikan praktik penyalahgunaan peran Komite Sekolah memerlukan komitmen dan sinergi dari semua pihak:
1. Pemahaman Kolektif yang Benar:
Kepala Sekolah: Harus memahami bahwa Komite adalah mitra strategis, bukan subordinat atau alat. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas sekolah, termasuk keputusan yang "melibatkan" Komite. Transparansi dan akuntabilitas keuangan mutlak diperlukan.
Anggota Komite: Harus memahami tugas, fungsi, dan haknya secara utuh. Mereka adalah wakil masyarakat yang independen, bukan karyawan sekolah. Keberanian untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kritis sangat penting. Pelatihan reguler tentang peran dan tata kelola Komite yang baik sangat diperlukan.
Orang Tua/Masyarakat: Perlu aktif mencari informasi tentang fungsi Komite dan hak-hak mereka. Berani menyampaikan aspirasi dan mengkritisi keputusan yang dirasa tidak transparan atau memberatkan. Orang tua juga harus kritis terhadap ajakan "sumbangan wajib" yang dilegitimasi Komite.
Dinas Pendidikan: Peran pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan sangat vital. Dinas perlu secara proaktif mensosialisasikan Permendikbud 75/2016, memantau pelaksanaannya, dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah dan Komite yang menyimpang, terutama dalam hal pungutan liar. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti perlu dibangun.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Mutlak:
Perencanaan Partisipatif: Penyusunan RKS dan RAPBS harus melibatkan Komite secara bermakna (bukan sekadar formalitas), termasuk membahas sumber pendanaan. Kebutuhan pendanaan eksternal harus diidentifikasi bersama dengan jelas, realistis, dan disertai rencana penggalangan dana yang etis dan sukarela.
Pelaporan Keuangan Terbuka: Semua dana yang dikelola sekolah (termasuk Dana BOS, BOSDA) maupun dana yang dikelola Komite (sumbangan orang tua/masyarakat) harus dilaporkan secara rutin, terbuka, dan rinci kepada seluruh warga sekolah (guru, orang tua) melalui forum resmi (rapat, papan pengumuman, website). Format laporan harus mudah dipahami.
Audit Independen: Dana Komite yang signifikan perlu diaudit secara independen secara berkala untuk menjamin keabsahannya.
3. Penggalangan Dana yang Etis dan Kreatif:
Sukarela dan Tidak Memaksa: Prinsip sukarela harus menjadi landasan utama. Besaran dan mekanisme sumbangan harus disepakati bersama dalam forum yang melibatkan perwakilan orang tua yang lebih luas, bukan hanya Komite. Harus ada opsi jelas bagi yang tidak mampu.
Diversifikasi Sumber Dana: Komite dan sekolah harus aktif mencari sumber pendanaan alternatif yang tidak membebani orang tua, seperti:
Fokus pada Kebutuhan Prioritas: Penggalangan dana harus benar-benar ditujukan untuk program/kegiatan yang secara langsung mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan sarana prasarana yang esensial, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau seremonial semata.
4. Memperkuat Fungsi Pengawasan Komite:
Penutup: Komite adalah Mitra, Bukan Alat
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dihadirkan untuk menjadi mitra strategis sekolah dalam memajukan pendidikan, bukan sebagai perpanjangan tangan administratif Kepala Sekolah, apalagi sekadar "bemper" untuk mengesahkan penggalangan dana yang memberatkan dan tidak transparan. Menjadikan Komite sebagai "bemper" adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat dan merusak tatanan tata kelola sekolah yang sehat.
Pemulihan peran Komite Sekolah yang sejati memerlukan keberanian untuk transparan, komitmen untuk akuntabel, dan kemauan untuk berkolaborasi secara sehat dan setara antara Kepala Sekolah, guru, Komite, orang tua, dan masyarakat. Hanya dengan mengembalikan Komite pada fungsi utamanya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung yang kreatif, pengawas yang kritis, dan mediator yang efektif, kita dapat membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adil, dan benar-benar berfokus pada kepentingan terbaik anak didik. Ingatlah, Komite Sekolah ada untuk memajukan sekolah, bukan untuk menjadi tameng bagi pungutan yang tidak jelas.
*) Kasi Kominfo BPIC Kaltim