Detail Update

Detail Update

Komite Sekolah Bukanlah Bemper Kepala Sekolah untuk Menggalang Dana

Card image cap Komite Sekolah

Oleh: Djoko Iriandono*)

Di halaman sekolah, seringkali terdengar keluhan orang tua tentang "iuran komite" yang tiba-tiba muncul, beragam kegiatan "wajib" yang memerlukan sumbangan, atau penjualan barang tertentu yang seolah dipaksakan. Di balik fenomena ini, kerap kali muncul narasi bahwa "Komite Sekolah yang mengusulkan" atau "Kepala Sekolah hanya menjalankan keputusan Komite". Inilah praktik keliru yang menjadikan Komite Sekolah tak lebih dari sebuah "bemper" (bumper) bagi Kepala Sekolah, khususnya dalam urusan menggalang dana dari orang tua dan masyarakat. Padahal, esensi keberadaan Komite Sekolah jauh lebih mulia dan strategis daripada sekadar alat legitimasi pengumpulan uang.

Memahami Fungsi Komite Sekolah yang Sesungguhnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, peran dan fungsinya dirumuskan dengan jelas dan bertujuan mulia:

  1. Pemberi Pertimbangan (Advisory): Memberikan pertimbangan (bukan instruksi!) kepada sekolah terkait dengan:
  • Kebijakan dan program sekolah (Rencana Kerja Sekolah/RKS, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/RAPBS).
  • Kriteria kinerja sekolah dan kinerja tenaga kependidikan.
  • Kriteria fasilitas pendidikan.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  1. Pendukung (Supporting): Menjadi support system bagi sekolah, baik yang bersifat finansial, pemikiran, maupun tenaga. Perhatikan: Pendukung finansial di sini bukan berarti menjadi lembaga fund-raising utama yang menekan orang tua, melainkan lebih pada upaya menggali dan mengelola sumber daya (dana, barang, tenaga, pemikiran) dari masyarakat secara sukarela, transparan, dan akuntabel untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan. Ini termasuk mencari donasi dari dunia usaha/industri atau sumber lain yang tidak membebani orang tua.
  2. Pengawas (Controlling): Melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan di sekolah secara independen dan tidak intervensi operasional. Ini mencakup pengawasan terhadap:
  • Kualitas pelayanan pendidikan.
  • Penyelenggaraan program sekolah.
  • Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat/orang tua (iuran komite) dan bantuan lainnya. Fungsi pengawasan inilah yang seringkali hilang ketika komite hanya jadi "stempel".
  1. Mediator (Connecting): Menjadi penghubung (mediator) yang efektif antara sekolah (kepala sekolah, guru) dengan orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Komite bertugas menjembatani aspirasi dan kepentingan berbagai pihak demi kemajuan sekolah.

Penyimpangan: Ketika Komite Berubah Menjadi "Bemper"

Praktik menjadikan Komite Sekolah sebagai "bemper" untuk menggalang dana muncul ketika terjadi penyimpangan dari fungsi utamanya:

  1. Legitimasi Keputusan Sepihak: Kepala Sekolah (atau bahkan pihak tertentu di sekolah) yang ingin memungut dana besar atau melakukan kegiatan "wajib bayar" seringkali memanfaatkan Komite. Keputusan sebenarnya berasal dari sekolah, tetapi "dilegalkan" melalui rapat atau "surat keputusan" Komite. Orang tua yang keberatan pun diarahkan untuk "berbicara dengan Komite", seolah Kepala Sekolah lepas tangan. Komite di sini berfungsi sebagai tameng untuk menyerap protes.
  2. Pelepasan Tanggung Jawab: Dengan dalih "Komite yang memutuskan", Kepala Sekolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab utama pengelolaan sekolah dan keuangan. Padahal, Kepala Sekolah tetap bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas dan keuangan di sekolahnya, termasuk dana yang dikelola Komite.
  3. Pengabaian Fungsi Pengawasan: Komite yang seharusnya mengawasi penggunaan dana masyarakat (termasuk iuran komite itu sendiri) justru menjadi pihak yang menggalang dana tersebut berdasarkan "pesanan" sekolah. Ini jelas konflik kepentingan. Bagaimana mungkin mereka mengawasi sesuatu yang mereka usulkan dan kumpulkan sendiri?
  4. Tekanan dan Keterpaksaan: Penggalangan dana yang "dilegitimasi" Komite seringkali bersifat wajib atau semi-wajib, menimbulkan tekanan psikologis pada orang tua. Sumbangan yang seharusnya sukarela berubah menjadi iuran terselubung yang memberatkan, apalagi bagi keluarga kurang mampu. Komite kehilangan perannya sebagai mediator yang menampung aspirasi orang tua.
  5. Ketergantungan Finansial yang Tidak Sehat: Sekolah menjadi tergantung pada dana dari orang tua melalui Komite untuk membiayai operasional bahkan program-program dasar, alih-alih mencari sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan dan tidak membebani (seperti menggali potensi unit usaha sekolah, kerja sama dengan dunia usaha, atau mengoptimalkan dana BOS). Komite difungsikan hanya sebagai "mesin ATM".

Dampak Buruk Penyalahgunaan Peran Komite

Penyimpangan ini tidak hanya merusak citra Komite Sekolah, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang luas:

  1. Merusak Kepercayaan: Kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah dan Komite itu sendiri terkikis. Muncul anggapan bahwa Komite hanyalah "kepanjangan tangan" Kepala Sekolah untuk memungut uang.
  2. Mengaburkan Akuntabilitas: Pengelolaan dana menjadi tidak transparan dan akuntabel. Sulit melacak apakah dana yang terkumpul digunakan sesuai tujuan yang "dilegitimasi" Komite.
  3. Membebani Orang Tua: Beban finansial yang tidak semestinya jatuh pada orang tua, berpotensi menimbulkan kesenjangan dan bahkan menurunkan partisipasi anak dari keluarga kurang mampu.
  4. Melemahkan Mutu Pendidikan: Fokus sekolah dan Komite bisa bergeser dari peningkatan mutu pembelajaran ke upaya menggalang dana. Energi dan sumber daya terkuras untuk urusan finansial jangka pendek yang tidak substansial bagi pembelajaran.
  5. Mematikan Partisipasi Bermakna: Orang tua yang cerdas dan kritis mungkin enggan terlibat dalam Komite karena tidak ingin hanya dijadikan "stempel" atau "bemper". Komite pun akhirnya diisi oleh orang-orang yang mudah "diarahkan", memperparah masalah.

Mengembalikan Komite pada Khittah-nya: Solusi dan Langkah Ke Depan

Mencegah dan menghentikan praktik penyalahgunaan peran Komite Sekolah memerlukan komitmen dan sinergi dari semua pihak:

1.  Pemahaman Kolektif yang Benar:

       Kepala Sekolah: Harus memahami bahwa Komite adalah mitra strategis, bukan subordinat atau alat. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas semua aktivitas sekolah, termasuk keputusan yang "melibatkan" Komite. Transparansi dan akuntabilitas keuangan mutlak diperlukan.

       Anggota Komite: Harus memahami tugas, fungsi, dan haknya secara utuh. Mereka adalah wakil masyarakat yang independen, bukan karyawan sekolah. Keberanian untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kritis sangat penting. Pelatihan reguler tentang peran dan tata kelola Komite yang baik sangat diperlukan.

       Orang Tua/Masyarakat: Perlu aktif mencari informasi tentang fungsi Komite dan hak-hak mereka. Berani menyampaikan aspirasi dan mengkritisi keputusan yang dirasa tidak transparan atau memberatkan. Orang tua juga harus kritis terhadap ajakan "sumbangan wajib" yang dilegitimasi Komite.

       Dinas Pendidikan: Peran pengawasan dan pembinaan Dinas Pendidikan sangat vital. Dinas perlu secara proaktif mensosialisasikan Permendikbud 75/2016, memantau pelaksanaannya, dan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah dan Komite yang menyimpang, terutama dalam hal pungutan liar. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ditindaklanjuti perlu dibangun.

2.  Transparansi dan Akuntabilitas Mutlak:

       Perencanaan Partisipatif: Penyusunan RKS dan RAPBS harus melibatkan Komite secara bermakna (bukan sekadar formalitas), termasuk membahas sumber pendanaan. Kebutuhan pendanaan eksternal harus diidentifikasi bersama dengan jelas, realistis, dan disertai rencana penggalangan dana yang etis dan sukarela.

       Pelaporan Keuangan Terbuka: Semua dana yang dikelola sekolah (termasuk Dana BOS, BOSDA) maupun dana yang dikelola Komite (sumbangan orang tua/masyarakat) harus dilaporkan secara rutin, terbuka, dan rinci kepada seluruh warga sekolah (guru, orang tua) melalui forum resmi (rapat, papan pengumuman, website). Format laporan harus mudah dipahami.

       Audit Independen: Dana Komite yang signifikan perlu diaudit secara independen secara berkala untuk menjamin keabsahannya.

3.  Penggalangan Dana yang Etis dan Kreatif:

       Sukarela dan Tidak Memaksa: Prinsip sukarela harus menjadi landasan utama. Besaran dan mekanisme sumbangan harus disepakati bersama dalam forum yang melibatkan perwakilan orang tua yang lebih luas, bukan hanya Komite. Harus ada opsi jelas bagi yang tidak mampu.

       Diversifikasi Sumber Dana: Komite dan sekolah harus aktif mencari sumber pendanaan alternatif yang tidak membebani orang tua, seperti:

  • Mengembangkan Unit Produksi/Jasa Sekolah (misalnya: hasil pertanian sekolah, koperasi, layanan fotokopi, rental peralatan).
  • Membangun kemitraan strategis dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).
  • Mengajukan proposal bantuan ke yayasan, lembaga filantropi, atau program pemerintah lainnya.
  • Menggalang dana melalui kegiatan kreatif yang melibatkan siswa dan masyarakat (bazar, pentas seni, lomba) dengan prinsip sukarela dan transparan.

       Fokus pada Kebutuhan Prioritas: Penggalangan dana harus benar-benar ditujukan untuk program/kegiatan yang secara langsung mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan sarana prasarana yang esensial, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau seremonial semata.

4.  Memperkuat Fungsi Pengawasan Komite:

  • Komite harus berani meminta laporan keuangan sekolah secara lengkap, termasuk penggunaan dana BOS dan dana lain.
  • Komite harus memiliki mekanisme internal untuk menerima pengaduan dari orang tua/masyarakat terkait pungutan atau kinerja sekolah.
  • Komite perlu secara aktif melakukan pemantauan terhadap program sekolah dan penggunaan sarana prasarana.

Penutup: Komite adalah Mitra, Bukan Alat

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang dihadirkan untuk menjadi mitra strategis sekolah dalam memajukan pendidikan, bukan sebagai perpanjangan tangan administratif Kepala Sekolah, apalagi sekadar "bemper" untuk mengesahkan penggalangan dana yang memberatkan dan tidak transparan. Menjadikan Komite sebagai "bemper" adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat dan merusak tatanan tata kelola sekolah yang sehat.

Pemulihan peran Komite Sekolah yang sejati memerlukan keberanian untuk transparan, komitmen untuk akuntabel, dan kemauan untuk berkolaborasi secara sehat dan setara antara Kepala Sekolah, guru, Komite, orang tua, dan masyarakat. Hanya dengan mengembalikan Komite pada fungsi utamanya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung yang kreatif, pengawas yang kritis, dan mediator yang efektif, kita dapat membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat, adil, dan benar-benar berfokus pada kepentingan terbaik anak didik. Ingatlah, Komite Sekolah ada untuk memajukan sekolah, bukan untuk menjadi tameng bagi pungutan yang tidak jelas.

 

*) Kasi Kominfo BPIC Kaltim