Narasi Kebangsaan Di Era Polarisasi
PENDIDIKAN ISLAM, NARASI KEBANGSAAN DI ERA POLARISASI
(Meneguhkan Moderasi Beragama, Merawat Persatuan, dan
Membangun Peradaban Indonesia)
Oleh:
Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag.
Dosen Pascasarjana UINSI Samarinda, Maheswara Utama BPIP RI,
Asesor LAMDIK RI, Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur
Polarisasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan kehidupan kebangsaan. Perbedaan pilihan politik, pandangan keagamaan, identitas sosial, hingga preferensi di ruang digital tidak jarang berkembang menjadi sekat-sekat yang melemahkan solidaritas. Dalam situasi demikian, pendidikan Islam memiliki tanggung jawab strategis untuk menghadirkan narasi kebangsaan yang mencerahkan, inklusif, dan berorientasi pada persatuan. Pendidikan Islam tidak cukup dimaknai sebagai proses transfer pengetahuan agama, penguasaan teks keislaman, atau pembentukan kesalehan individual. Lebih dari itu, pendidikan Islam merupakan proses pembudayaan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, toleransi, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang religius sekaligus mampu hidup berdampingan dalam keragaman.
Pendidikan Islam dan Tantangan Polarisasi
Polarisasi pada dasarnya merupakan keadaan ketika masyarakat terbelah ke dalam kelompok-kelompok yang semakin menjauh, saling mencurigai, bahkan memandang kelompok lain sebagai ancaman. Dalam kehidupan kontemporer, keadaan ini dapat diperkuat oleh algoritma media sosial, penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, serta kecenderungan sebagian orang untuk hanya menerima informasi yang membenarkan pandangannya sendiri. Persoalannya bukan semata-mata keberadaan perbedaan, melainkan ketidakmampuan mengelola perbedaan secara dewasa dan berkeadaban. Perbedaan pandangan politik, mazhab, organisasi keagamaan, maupun pilihan sosial seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi, bukan alasan untuk merendahkan martabat sesama warga negara.
Di sinilah pendidikan Islam dituntut memainkan peran transformatif. Lembaga pendidikan Islam, mulai dari madrasah, pesantren, sekolah Islam hingga perguruan tinggi keagamaan Islam, harus menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis yang berpijak pada nilai agama dan kebangsaan. Peserta didik perlu dibekali kemampuan membedakan kritik dan kebencian, dakwah dan provokasi, perbedaan pendapat dan permusuhan. Mereka juga perlu memahami bahwa kesalehan tidak hanya diukur melalui ritual individual, tetapi juga melalui kejujuran, kepedulian sosial, penghormatan terhadap hukum, dan kesediaan menjaga kemaslahatan bersama. Dengan demikian, pendidikan Islam harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata menekankan pengetahuan menuju pembentukan karakter, kesadaran kebangsaan, dan kecakapan hidup dalam masyarakat majemuk.
Islam sebagai Sumber Etika Kebangsaan
Secara normatif, Islam memiliki landasan kuat untuk membangun kehidupan kebangsaan yang damai. Al-Qur'an menegaskan bahwa keberagaman manusia merupakan bagian dari ketetapan Allah sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hujurat ayat 13. Manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (li ta'arafu), bukan untuk saling merendahkan atau meniadakan. Pesan tersebut menempatkan keragaman sebagai ruang perjumpaan dan pembelajaran sosial. Identitas keagamaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup diri dari realitas kebangsaan, tetapi menjadi sumber moral untuk memperkuat keadilan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama.
Demikian pula, Surah Al-Anbiya ayat 107 menegaskan misi kerasulan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil 'alamin). Prinsip ini mengandung konsekuensi etis bahwa keberagamaan harus menghadirkan manfaat bagi kehidupan, termasuk bagi masyarakat yang memiliki perbedaan keyakinan dan latar belakang. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai tersebut memiliki titik temu dengan Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan landasan moral-spiritual, sementara kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial menuntun penyelenggaraan kehidupan bersama.
Pancasila tidak dimaksudkan untuk menghapus identitas keagamaan. Sebaliknya, Pancasila menjadi titik temu kebangsaan yang memungkinkan agama-agama dan berbagai kelompok masyarakat berkontribusi bagi kepentingan bersama. Pendidikan Islam karena itu perlu menanamkan pemahaman bahwa menjadi Muslim yang taat dan menjadi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab bukanlah dua identitas yang harus dipertentangkan. Justru, keimanan yang matang semestinya mendorong seseorang untuk berlaku adil, menghormati hak orang lain, menolak kekerasan, serta menjaga persatuan bangsa.
Meneguhkan Moderasi Beragama
Salah satu agenda penting pendidikan Islam di era polarisasi adalah penguatan moderasi beragama. Moderasi bukan berarti melemahkan keyakinan, mencampuradukkan ajaran agama, atau menghilangkan prinsip-prinsip akidah. Moderasi merupakan cara beragama yang adil, seimbang, menghargai martabat manusia, dan menolak tindakan ekstrem yang merusak kehidupan bersama. Dalam praktik pendidikan, moderasi beragama harus melampaui slogan dan kegiatan seremonial. Nilai tersebut perlu terintegrasi ke dalam kurikulum, metode pembelajaran, budaya sekolah, kegiatan organisasi peserta didik, hingga pola komunikasi pendidik.
Guru dan dosen agama Islam, misalnya, tidak hanya menjelaskan dalil mengenai toleransi, tetapi juga memperlihatkan keteladanan dalam menyikapi perbedaan. Diskusi kelas harus memberikan ruang bagi argumentasi yang sehat. Perbedaan penafsiran perlu dibahas secara ilmiah, bukan melalui pelabelan atau penghinaan. Pesantren dan madrasah juga dapat memperluas dialog antarkelompok melalui kegiatan sosial, kolaborasi kemanusiaan, pengabdian masyarakat, serta proyek lingkungan. Peserta didik akan belajar bahwa bekerja sama untuk membantu korban bencana, menjaga kebersihan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan bentuk pengamalan nilai agama yang dapat mempertemukan berbagai identitas. Moderasi beragama dengan demikian bukan sekadar kemampuan bersikap toleran, melainkan kecakapan membangun kepercayaan sosial di tengah keragaman.
Literasi Digital dan Perang Narasi
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah perubahan ruang publik akibat perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Informasi keagamaan dan kebangsaan kini dapat disebarluaskan dengan sangat cepat. Namun, kecepatan tersebut tidak selalu diikuti ketepatan, kedalaman, dan tanggung jawab moral. Potongan ceramah, kutipan ayat tanpa konteks, video manipulatif, serta konten provokatif dapat membentuk persepsi masyarakat sebelum kebenaran informasi diperiksa. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan memungkinkan pembuatan gambar, suara, atau video sintetis yang berpotensi digunakan untuk menyesatkan publik. Karena itu, pendidikan Islam harus menjadikan literasi digital sebagai kompetensi penting. Peserta didik perlu memiliki kemampuan memeriksa sumber informasi, memahami konteks pesan, mengenali manipulasi digital, dan mempertimbangkan dampak sosial sebelum membagikan konten.
Lebih jauh, generasi muda Muslim tidak boleh hanya ditempatkan sebagai konsumen informasi. Mereka perlu didorong menjadi produsen narasi positif yang menyebarkan ilmu, memperkuat persaudaraan, mengembangkan kepedulian sosial, dan memperkenalkan wajah Islam yang damai serta berkeadaban. Narasi kebangsaan di ruang digital harus dibangun melalui argumentasi yang rasional, bahasa yang santun, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Membela agama tidak identik dengan menyerang kelompok lain, sebagaimana mencintai bangsa tidak berarti menutup ruang kritik terhadap kebijakan publik.
Kritik yang berbasis fakta justru merupakan bagian dari tanggung jawab kewargaan. Yang harus ditolak adalah manipulasi, fitnah, dehumanisasi, dan penggunaan identitas agama maupun kebangsaan untuk memecah belah masyarakat.
Membangun Ekosistem Pendidikan Islam yang Inklusif
Penguatan narasi kebangsaan tidak dapat dibebankan kepada guru agama semata. Diperlukan ekosistem pendidikan yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, pemerintah, media, dan masyarakat.
Pertama, reorientasi kurikulum. Materi keislaman perlu dihubungkan dengan persoalan aktual, seperti keadilan sosial, hak asasi manusia, demokrasi, lingkungan, etika digital, dan tanggung jawab kebangsaan. Pendekatan ini membantu peserta didik memahami relevansi ajaran Islam dalam menjawab tantangan zaman.
Kedua, penguatan keteladanan pendidik. Guru dan dosen harus menjadi contoh dalam menjaga integritas, menghargai perbedaan, serta menggunakan bahasa yang tidak merendahkan. Budaya pendidikan yang demokratis dan bebas dari perundungan menjadi prasyarat pembentukan karakter kebangsaan.
Ketiga, kolaborasi lintas identitas. Lembaga pendidikan Islam perlu membangun kemitraan dengan sekolah, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan komunitas lintas agama dalam kegiatan kemanusiaan serta pengabdian masyarakat. Kolaborasi semacam ini mengubah toleransi dari sekadar pengetahuan menjadi pengalaman nyata.
Keempat, penguatan tata kelola digital. Lembaga pendidikan perlu mengembangkan panduan etika bermedia, pembelajaran pemeriksaan fakta, serta mekanisme penanganan perundungan dan ujaran kebencian. Penggunaan teknologi harus tetap berpijak pada perlindungan privasi, keadilan, dan tanggung jawab manusia.
Kelima, evaluasi berbasis perubahan perilaku. Keberhasilan pendidikan kebangsaan tidak cukup diukur melalui nilai ujian atau banyaknya kegiatan seremonial. Indikatornya harus mencakup sikap terhadap perbedaan, kemampuan berdialog, perilaku antiperundungan, partisipasi sosial, dan kecakapan menghadapi disinformasi.
Langkah-langkah tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten agar pendidikan Islam tidak berhenti pada pembentukan pengetahuan, tetapi menghasilkan budaya damai dan karakter kebangsaan yang berkelanjutan.
Menyiapkan Generasi Muslim yang Religius dan Nasionalis
Generasi muda Indonesia hidup dalam lingkungan yang kompleks. Mereka berhadapan dengan arus informasi global, perubahan ekonomi, perkembangan kecerdasan buatan, serta beragam identitas yang saling berinteraksi. Dalam situasi ini, mereka membutuhkan fondasi keagamaan yang kuat sekaligus kemampuan berpikir terbuka, kritis, dan bertanggung jawab. Pendidikan Islam harus mampu membentuk generasi yang tidak mudah terprovokasi, tidak menjadikan perbedaan sebagai permusuhan, serta tidak mengorbankan nilai kemanusiaan demi kepentingan kelompok. Generasi yang demikian memahami bahwa nasionalisme bukanlah penolakan terhadap identitas agama, melainkan komitmen untuk menjaga rumah bersama yang menjamin kehidupan bermartabat bagi seluruh warga negara.
Bagi Kalimantan Timur, tantangan ini memiliki relevansi khusus. Sebagai wilayah yang menjadi bagian penting dari pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur menghadapi dinamika mobilitas penduduk, perjumpaan budaya, dan perubahan sosial-ekonomi. Pendidikan Islam di daerah ini perlu berkontribusi dalam menyiapkan masyarakat yang terbuka, berdaya saing, berkarakter, dan mampu merawat harmoni di tengah keberagaman. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam dapat mengambil peran melalui penguatan riset, pengembangan literasi digital, pendidikan karakter, serta kerja sama sosial lintas komunitas. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga memperkuat kualitas manusia dan kohesi sosial.
Penutup: Merawat Persatuan sebagai Amanah
Pada akhirnya, pendidikan Islam di era polarisasi menghadapi pilihan strategis: menjadi ruang yang mempersempit perbedaan atau menjadi kekuatan yang mengubah perbedaan menjadi sumber pembelajaran dan kemajuan. Pilihan kedua menuntut keberanian untuk memperbarui metode pendidikan, memperkuat keteladanan, dan mengembangkan narasi keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan. Islam mengajarkan keadilan, persaudaraan, dan rahmat. Pancasila mengamanatkan persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Keduanya dapat bertemu dalam praktik pendidikan yang menghormati martabat manusia dan memperjuangkan kehidupan bersama yang lebih baik. Oleh karena itu, pendidikan Islam harus tampil sebagai kekuatan moral dan intelektual yang menyejukkan ruang publik, meluruskan disinformasi, membangun dialog, dan meneguhkan komitmen kebangsaan. Pendidikan tidak boleh membiarkan generasi muda terperangkap dalam kebencian yang diwariskan atau polarisasi yang dipelihara oleh kepentingan sesaat.
Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menguasai teknologi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh keberhasilan membentuk manusia yang beriman, berilmu, berakhlak, dan memiliki tanggung jawab kebangsaan.
Pendidikan Islam yang mencerahkan akan melahirkan generasi yang teguh dalam keyakinan, lapang dalam pergaulan, kritis dalam pemikiran, santun dalam perbedaan, serta kokoh dalam menjaga persatuan Indonesia. Inilah narasi kebangsaan yang harus terus dirawat: bukan keseragaman yang mematikan keragaman, melainkan persatuan yang tumbuh dari keadilan, kepercayaan, dan penghormatan terhadap sesama. Allahu a’lam.