BPIC Kaltim berfoto bersama dengan Pengurus Inti & Badan Pengelola Masjid Islamic Center Jatim
Oleh: Djoko Iriandono*)
Kunjungan kerja dan studi tiru yang dilakukan ke Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur memberikan banyak pelajaran berharga bagi pengelolaan Masjid Raya Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur. Salah satu temuan penting dari kunjungan tersebut adalah adanya sistem pengelolaan yang memadukan dukungan pemerintah daerah dengan kemandirian pengelolaan masjid, sehingga tercipta tata kelola yang profesional, efektif, dan berkelanjutan.
Secara kelembagaan, Islamic Center Jawa Timur dikelola melalui sinergi dua lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Pertama, Tim Pengelola Islamic Center Jawa Timur yang dibentuk secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur dan berada di bawah koordinasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) yang bertugas mengelola aset pemerintah provinsi Jawa Timur yang berada di Islamic Center. Kedua, Badan Pengelola Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi kemasjidan, pelayanan jamaah, kegiatan dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat.
Salah satu aspek yang menarik untuk dicermati adalah pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di kawasan Islamic Center oleh Tim Pengelola Islamic Center. Berbagai aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, penyediaan layanan publik, serta berbagai aktivitas produktif lainnya yang menghasilkan pendapatan. Seluruh proses pemanfaatan aset dilakukan secara terencana dan didukung oleh regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pemanfaatan aset serta proporsi pembagian pendapatan antara pengelola dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keberadaan landasan hukum yang kuat tersebut menjadikan pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Di sisi lain, pola pengelolaan ini juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung keberlangsungan operasional Islamic Center.
Model pengelolaan yang diterapkan di Islamic Center Jawa Timur memberikan inspirasi bagi Masjid Raya Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur untuk mengembangkan tata kelola kelembagaan dan pemanfaatan aset yang lebih terstruktur. Sebagai aset strategis milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kawasan Islamic Center memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan melalui pemanfaatan aset yang produktif dan berkelanjutan. Namun demikian, pengembangan tersebut tetap harus mengedepankan fungsi utama masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan, pemberdayaan umat, dan pelayanan masyarakat.
Melalui penguatan kelembagaan, dukungan regulasi yang memadai, serta pengelolaan aset yang profesional, Masjid Raya Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur berpeluang untuk semakin berkembang sebagai pusat peradaban Islam yang modern, mandiri, dan berkelanjutan.
Pelajaran penting lainnya adalah terkait sumber pendanaan operasional masjid. Di Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur, pendapatan yang berasal dari zakat, infak, sedekah, serta bagian hasil pemanfaatan aset pemerintah dapat digunakan oleh badan pengurus untuk mendukung operasional masjid. Pendekatan ini menciptakan tingkat kemandirian yang cukup baik sehingga berbagai program keagamaan, sosial, dan pelayanan jamaah dapat berjalan secara berkesinambungan.
Selain itu, terdapat pembagian peran yang jelas antara badan pengelola masjid dan pemerintah daerah. Pengurus masjid bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program keagamaan, pelayanan jamaah, serta operasional harian masjid. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan terhadap kebutuhan strategis tertentu. Kegiatan peringatan hari-hari besar Islam, penggajian imam, dan berbagai aktivitas keagamaan memperoleh dukungan sesuai kebutuhan. Di sisi lain, biaya utilitas seperti listrik dan air mendapatkan bantuan dari Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan rehabilitasi ringan sarana dan prasarana dapat didukung melalui mekanisme hibah pemerintah daerah.
Pola kemitraan seperti ini menunjukkan adanya keseimbangan antara tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik aset dengan peran badan pengelola sebagai pelaksana pelayanan umat. Pemerintah tidak sepenuhnya membiayai seluruh kebutuhan operasional, namun tetap hadir memberikan dukungan terhadap kebutuhan yang bersifat strategis dan mendasar. Sebaliknya, pengelola masjid juga didorong untuk mengembangkan kemandirian melalui pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang tersedia.
Dari hasil studi tiru ini, terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Masjid Raya Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur. Pertama, perlunya penguatan dasar hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan aset kawasan Islamic Center. Kedua, perlunya pengembangan sumber-sumber pendapatan yang legal, produktif, dan berkelanjutan untuk mendukung operasional masjid. Ketiga, pentingnya membangun pola sinergi yang jelas antara Badan Pengelola Islamic Center dengan perangkat daerah terkait agar tercipta pembagian peran yang efektif dalam mendukung pelayanan kepada umat.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, Masjid Raya Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur berpeluang untuk semakin berkembang sebagai masjid modern yang tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi pusat peradaban Islam, pemberdayaan umat, pendidikan, dan pelayanan masyarakat yang profesional serta berkelanjutan.
*) Kominfo BPIC Kaltim.