Sosialisai Pembentukan Koperasi
Samarinda, 7 November 2024
Pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, bertempat di lantai 2 Masjid Baitul Muttaqien Kalimantan Timur, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan pendirian koperasi yang disampaikan oleh Ibu Indawati, SE, dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi bersama.
Rapat penyuluhan ini dihadiri oleh Ketua II BPIC (Bapak H. Sutarnyoto), Sekretaris BPIC (Bapak H. Sumindar) dan beberapa pengurus lain serta beberapa perwakilan dari karyawan BPIC.
Dalam penyuluhannya, Ibu Indawati menekankan bahwa dasar hukum pendirian dan pengelolaan koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur hak, kewajiban, prinsip, serta struktur koperasi di Indonesia.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat secara umum dan membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam kegiatan penyuluhan ini Ibu Indawati menjelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran penting, diantaranya yaitu:
Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong, yang menitikberatkan pada kerja sama dan persatuan anggotanya dalam menjalankan usaha bersama.
Lebih lanjut Ibu Indawati juga menjelaskan prinsip-prinsip koperasi yang meliputi:
Jenis-jenis koperasi yang dijelaskan meliputi:
Dalam pembentukan koperasi, Ibu Indawati menekankan beberapa syarat, di antaranya:
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme mereka dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pendirian koperasi. Ibu Indawati mengapresiasi minat dan partisipasi aktif peserta dan berharap pemahaman yang diberikan dapat mendorong pendirian koperasi yang kuat di lingkungan BPIC.
By. Admin