Tim Pembahas RPM Kelompok 2.
TAMAN PENGASUHAN ANAK: Mengubah Cara Pandang terhadap Pendidikan Anak Usia Dini
Sudahkah Negara Memberikan Perhatian yang Layak kepada Anak-Anak pada Usia Emas?
Oleh: Djoko Iriandono, S.E., M.A.*)
Ada sebuah pertanyaan yang patut kita renungkan: mengapa perhatian terhadap pendidikan anak usia dini belum sepenuhnya sebanding dengan pentingnya masa tersebut dalam menentukan kualitas manusia di masa depan?
Kemarin, sepanjang hari saya mengikuti kegiatan uji publik yang diselenggarakan BSANP terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Pengelolaan Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA). Kegiatan ini memberikan banyak perspektif baru tentang pentingnya penguatan tata kelola lembaga pendidikan anak usia dini.
Namun, ada satu hal yang menarik perhatian saya. Di tengah pembahasan mengenai standar pengelolaan KB dan TPA, muncul pemikiran bahwa kita perlu melihat kembali bukan hanya bagaimana lembaga tersebut dikelola, tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat memandang pendidikan serta pengasuhan anak usia dini.
Menurut saya, perhatian terhadap anak seharusnya tidak baru dimulai ketika mereka memasuki sekolah dasar. Justru perhatian terbesar harus diberikan ketika anak berada dalam masa yang dikenal sebagai golden age.
Golden Age: Masa Emas yang Tidak Boleh Terabaikan
Dalam dunia pendidikan, istilah golden age merujuk pada masa keemasan pertumbuhan dan perkembangan anak. Rentang usia 0 sampai 6 tahun merupakan periode yang sangat penting dalam pembentukan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial, emosional, dan karakter anak.
Pada masa ini, perkembangan otak berlangsung sangat pesat. Anak mulai mengenal lingkungan, membangun hubungan dengan orang lain, mengembangkan kemampuan berkomunikasi, serta membentuk dasar-dasar kepribadiannya.
Apa yang dialami anak pada masa ini akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan proses belajarnya pada tahap kehidupan berikutnya.
Karena itu, anak-anak pada usia 0 sampai 6 tahun seharusnya mendapatkan pengasuhan, perlindungan, stimulasi, dan pendidikan yang layak serta memadai.
Mereka bukan sekadar membutuhkan tempat untuk bermain atau seseorang yang menjaga agar tidak mengalami kecelakaan. Mereka membutuhkan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mampu memberikan stimulasi yang sesuai dengan tahap perkembangannya.
Di sinilah pendidikan anak usia dini memiliki peran yang sangat strategis.
Kita tidak boleh memandang PAUD sebagai jenjang pendidikan yang hanya berfungsi mempersiapkan anak memasuki sekolah dasar atau hanya sekedar tempat menitipkan anak. PAUD justru merupakan fondasi yang menentukan kesiapan anak dalam menjalani tahapan pendidikan selanjutnya.
Jika fondasi sebuah bangunan dibuat seadanya, kita tidak perlu heran apabila bangunan tersebut menghadapi berbagai persoalan di kemudian hari.
Mengapa Taman Penitipan Anak Semakin Diperlukan?
Perubahan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat telah membawa perubahan terhadap pola pengasuhan anak dalam keluarga.
Dahulu, dalam banyak keluarga, salah satu orang tua dapat lebih banyak berada di rumah untuk mendampingi anak. Kini, kondisi tersebut tidak selalu memungkinkan. Semakin banyak keluarga yang kedua orang tuanya bekerja, baik sebagai aparatur negara, pegawai swasta, tenaga kesehatan, guru, pekerja sektor informal, maupun pelaku usaha.
Tidak sedikit pula keluarga yang tinggal jauh dari orang tua atau keluarga besarnya sehingga tidak memiliki dukungan pengasuhan yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan sederhana, siapa yang bertanggung jawab mendampingi anak ketika kedua orang tuanya bekerja?
Sebagian keluarga mungkin memiliki pengasuh di rumah. Sebagian lainnya menitipkan anak kepada kerabat. Namun, tidak semua keluarga mempunyai kemampuan untuk menyediakan pengasuhan individual yang berkualitas.
Bahkan, ada orang tua yang terpaksa membawa anak ke tempat kerja atau meninggalkan anak bersama orang yang belum tentu memiliki pengetahuan dan keterampilan pengasuhan yang memadai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan TPA bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan sudah menjadi kebutuhan sosial masyarakat modern.
Keberadaan TPA dapat menjadi salah satu solusi bagi keluarga yang membutuhkan layanan pengasuhan anak selama orang tua bekerja atau menjalankan aktivitas produktif lainnya.
Namun, saya berpandangan bahwa kita tidak boleh berhenti pada pemahaman bahwa TPA hanya berfungsi sebagai tempat menitipkan anak.
Anak yang berada di sebuah lembaga sejak pagi hingga sore hari tentu membutuhkan lebih dari sekadar pengawasan. Mereka membutuhkan perhatian, interaksi, pembiasaan perilaku baik, stimulasi perkembangan, pemenuhan gizi, perlindungan, dan kasih sayang.
Dengan demikian, lembaga tersebut harus mampu menjadi mitra orang tua dalam memberikan pengasuhan yang berkualitas.
Mengapa Tidak Sebaiknya Disebut Taman Pengasuhan Anak?
Ada satu hal yang menurut saya layak dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tentang standar pengelolaan KB dan TPA, yaitu penggunaan istilah Taman Penitipan Anak.
Saya memahami bahwa istilah Taman Penitipan Anak sudah lama digunakan dan dikenal masyarakat. Bahkan, istilah tersebut telah tercantum dalam regulasi pendidikan nasional.
Namun, apakah istilah tersebut masih sepenuhnya menggambarkan hakikat layanan yang seharusnya diberikan kepada anak?
Menurut saya, sudah saatnya kita mempertimbangkan perubahan nama Taman Penitipan Anak menjadi Taman Pengasuhan Anak.
Alasannya sederhana, tetapi cukup mendasar. Kata penitipan memiliki makna yang relatif sempit. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah ini lebih sering kita gunakan untuk menggambarkan aktivitas menyerahkan sesuatu kepada pihak lain agar dijaga sementara waktu, seperti penitipan helm, sepeda, tas, dan barang-barang lainnya.
Meskipun objek yang dititipkan dalam konteks ini adalah anak, penggunaan istilah penitipan berpotensi memberikan kesan bahwa anak sekadar diserahkan untuk dijaga selama orang tuanya memiliki keperluan atau bekerja.
Padahal, anak bukanlah barang yang cukup dijaga keberadaannya sampai orang tuanya datang menjemput. Anak adalah manusia yang sedang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan sehingga membutuhkan perhatian, kasih sayang, pendidikan, perlindungan, serta stimulasi yang tepat.
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya. Kata pengasuhan mempunyai makna yang jauh lebih luas karena tidak hanya mencakup aktivitas menjaga, tetapi juga merawat, mendidik, membimbing, melindungi, dan memfasilitasi tumbuh kembang anak.
Karena itu, menurut saya, istilah Taman Pengasuhan Anak jauh lebih tepat digunakan daripada Taman Penitipan Anak. Perubahan istilah ini bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan juga upaya mengubah cara pandang kita terhadap hakikat pelayanan anak usia dini.
Akibatnya, orientasi layanan dapat terkesan hanya sebatas menjaga anak, memastikan anak tetap aman, memberikan makan, dan menyediakan tempat beristirahat sampai orang tua datang menjemput.
Padahal, kebutuhan anak jauh lebih kompleks daripada itu.
Sementara itu, pengasuhan memiliki dimensi yang lebih luas. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan fisik, kesehatan, gizi, emosional, sosial, moral, perlindungan, serta stimulasi perkembangan anak.
Pengasuhan juga mengandung unsur pendidikan. Melalui interaksi sehari-hari, anak belajar mengenal lingkungan, membangun kebiasaan positif, mengembangkan kemandirian, berkomunikasi, dan memahami hubungan dengan orang lain.
Dengan demikian, pengasuhan bukan hanya memastikan anak berada dalam keadaan aman, tetapi juga memastikan bahwa selama berada di lembaga tersebut anak memperoleh pengalaman yang mendukung tumbuh kembangnya.
Perbedaan istilah ini mungkin terlihat sederhana. Namun, menurut saya, perubahan istilah dapat memberikan pengaruh terhadap cara pandang penyelenggara, pendidik, pengasuh, orang tua, bahkan pemerintah terhadap fungsi lembaga tersebut.
Jika kita menggunakan istilah Taman Penitipan Anak, orientasi yang muncul bisa saja berhenti pada pelayanan penitipan.
Sebaliknya, ketika menggunakan istilah Taman Pengasuhan Anak, ada pesan yang lebih kuat bahwa lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab untuk memberikan layanan pengasuhan secara menyeluruh.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa seluruh lembaga TPA saat ini hanya melakukan kegiatan penitipan. Banyak di antaranya telah memberikan layanan pengasuhan dan pendidikan yang sangat baik.
Namun, perubahan istilah dapat menjadi salah satu upaya memperkuat orientasi dan identitas layanan yang ingin kita bangun.
Tentu, perubahan nama ini perlu diikuti dengan penyesuaian definisi, standar pelayanan, dan ketentuan regulasinya agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan.
Negara Tidak Boleh Melepaskan Tanggung Jawab terhadap PAUD
Kebutuhan terhadap pendidikan dan pengasuhan anak usia dini bukan hanya persoalan keluarga. Negara juga mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 28, mengatur penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menegaskan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran serta tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan semakin memperkuat pentingnya dukungan terhadap kesejahteraan ibu dan anak.
Rangkaian ketentuan tersebut memberikan pesan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak bukan semata-mata urusan privat keluarga.
Pemerintah harus hadir melalui kebijakan, regulasi, pembinaan, pengawasan, dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Saya berpandangan bahwa perhatian pemerintah terhadap PAUD perlu ditingkatkan secara lebih serius dan berkelanjutan.
Selama ini, pembicaraan mengenai peningkatan kualitas pendidikan sering kali lebih banyak diarahkan pada persoalan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Padahal, keberhasilan pendidikan pada jenjang tersebut sangat dipengaruhi oleh kualitas pengalaman belajar dan pengasuhan yang diperoleh anak sejak usia dini.
Bukan berarti jenjang pendidikan yang lebih tinggi tidak penting. Semua jenjang pendidikan memiliki peran strategis.
Namun, kita perlu memastikan bahwa pendidikan anak usia dini tidak ditempatkan sebagai bagian yang kurang mendapatkan perhatian hanya karena anak-anak pada usia tersebut belum memasuki pendidikan wajib.
Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih nyata bagi pengembangan PAUD, baik dalam peningkatan kompetensi pendidik dan pengasuh, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kualitas layanan, maupun perluasan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
Khusus untuk Taman Pengasuhan Anak, pemerintah juga perlu mendorong ketersediaan layanan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Jangan sampai layanan pengasuhan yang baik hanya dapat dinikmati oleh keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.
Anak dari keluarga sederhana pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses pengasuhan berkualitas.
Regulasi Harus Menjamin Kualitas, Bukan Sekadar Administrasi
Dalam konteks inilah rancangan peraturan menteri tentang standar pengelolaan KB dan TPA menjadi sangat penting.
Kita berharap regulasi tersebut tidak hanya mengatur persyaratan administrasi, struktur organisasi, kualifikasi pendidik, sarana prasarana, dan tata kelola lembaga.
Lebih dari itu, regulasi harus mampu menjamin bahwa setiap anak mendapatkan layanan yang aman, berkualitas, serta sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.
Menurut saya, setidaknya ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Pertama, standar pengasuhan dan perlindungan anak.
Setiap lembaga harus memiliki standar keselamatan, kesehatan, kebersihan, sanitasi, pemenuhan gizi, dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Kedua, kompetensi pendidik dan pengasuh.
Mengasuh bayi dan anak usia dini bukan pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa pengetahuan dan keterampilan khusus. Pengasuh perlu memahami tahapan perkembangan anak, pola komunikasi, stimulasi, pertolongan pertama, serta penanganan kondisi darurat.
Ketiga, sarana dan prasarana yang ramah anak.
TPA harus memiliki ruang yang aman, nyaman, bersih, dan sesuai dengan kebutuhan anak. Fasilitas tidur, bermain, makan, sanitasi, serta sarana pendukung lainnya harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Keempat, pelayanan yang terintegrasi.
Pendidikan dan pengasuhan anak usia dini tidak boleh dipisahkan dari kebutuhan kesehatan, gizi, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Karena itu, diperlukan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan lembaga terkait.
Kelima, dukungan pembiayaan dan pembinaan pemerintah.
Jangan sampai pemerintah menetapkan standar yang tinggi, tetapi tidak menyediakan dukungan yang cukup bagi lembaga untuk memenuhinya.
Standar yang baik harus diikuti dengan pembinaan, pendampingan, dan kebijakan pembiayaan yang realistis. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian kepada lembaga-lembaga yang melayani keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Membangun Kesadaran bahwa Pengasuhan adalah Investasi
Ada satu hal yang perlu kita ubah bersama, yaitu cara pandang terhadap pengasuhan anak.
Mengasuh anak bukan pekerjaan sederhana. Bukan pula pekerjaan yang dapat dianggap sebagai aktivitas mengisi waktu luang.
Pengasuhan merupakan proses panjang yang membutuhkan pengetahuan, kesabaran, keterampilan, keteladanan, dan tanggung jawab.
Orang tua memang merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak. Namun, dalam kehidupan masyarakat modern, tidak semua kebutuhan pengasuhan dapat dipenuhi sendiri oleh keluarga sepanjang waktu.
Karena itu, keberadaan Taman Pengasuhan Anak menjadi penting sebagai mitra keluarga.
Di tempat inilah anak bukan hanya dijaga ketika orang tuanya bekerja, tetapi juga didampingi untuk mengenal dunia, membangun kebiasaan baik, mengembangkan kemampuan, dan belajar berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.
Jika dikelola dengan baik, Taman Pengasuhan Anak dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun generasi yang sehat, mandiri, cerdas, dan berkarakter.
Jangan Sampai Kita Terlambat Memberikan Perhatian
Kegiatan uji publik rancangan peraturan menteri tentang standar pengelolaan KB dan TPA yang saya ikuti kemarin memberikan satu pelajaran penting: membangun pendidikan berkualitas tidak cukup hanya dengan memperbanyak sekolah atau meningkatkan kualitas pembelajaran pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kita harus berani melihat kembali dari mana sesungguhnya pembangunan manusia dimulai.
Pembangunan manusia tidak dimulai ketika seorang anak masuk SMA. Tidak pula dimulai ketika ia memasuki perguruan tinggi.
Pembangunan manusia dimulai sejak ia dilahirkan, bahkan sejak berada dalam kandungan.
Enam tahun pertama kehidupan merupakan masa yang tidak mungkin diulang. Kesempatan yang hilang pada fase ini tidak selalu mudah digantikan ketika anak sudah beranjak dewasa.
Karena itu, pemerintah perlu menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai salah satu prioritas strategis pembangunan nasional.
Regulasi tentang KB dan TPA hendaknya tidak hanya menjadi instrumen administratif untuk mengatur keberadaan lembaga, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak anak.
Saya berharap, melalui pembahasan rancangan peraturan menteri ini, muncul kesadaran baru bahwa Taman Penitipan Anak perlu dikembangkan menjadi Taman Pengasuhan Anak, baik dalam orientasi pelayanan maupun dalam standar pengelolaannya.
Sebab, anak-anak yang berada di lembaga tersebut bukan sekadar anak yang dititipkan untuk sementara waktu. Mereka adalah manusia-manusia kecil yang sedang tumbuh, belajar, dan membangun fondasi kehidupannya.
Jangan sampai kita terlalu bersemangat membicarakan Indonesia Emas 2045, tetapi lupa bahwa generasi yang akan mengisi Indonesia Emas itu hari ini sedang berada di rumah, di kelompok bermain, di taman kanak-kanak, dan di taman pengasuhan anak.
Jika kita sungguh-sungguh ingin membangun generasi emas, berikan perhatian dan investasi terbaik sejak mereka masih berada dalam usia emas.
Karena masa depan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa tinggi gedung sekolah dan kampus yang berhasil dibangunnya, tetapi juga oleh seberapa baik bangsa itu merawat, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya sejak usia dini.
*) Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur.